Bareskrim: Modus Situs Judi Online Pakai Foto Capres agar Orang Tertarik

27 Juni 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri membongkar situs judi online 1XBET yang beromzet Rp 15 miliar sebulan. Salah satu modusnya situs judi bola itu memasang foto capres agar orang tertarik.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikatakan Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, usai pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Semarang. Bambang mengatakan situs itu sempat mengubah tampilan.
"Modusnya, website-nya dia ubah tampilannya yang dulu judi online diubah menjadi foto-foto capres untuk mengundang orang-orang supaya bermain judi tertarik ke situ," ujar Bambang, Kamis (27/6).
Namun, meskipun memajang foto capres, para penjudi tetap bermain judi bola Liga Italia.
"Judinya tetap judi bola," jelas dia.
Ada sembilan admin judi 1XBET yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka masing-masing berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA.
"Ditangkap dua orang di Semarang, dua di Jakarta, dan lima di Medan. Khusus Semarang ditangkap di kontrakan petakan tapi dikamuflase menjadi laundry. Ditangkap akhir Maret," kata Bambang.
ADVERTISEMENT
Judi daring 1Xbet itu telah berjalan sejak 2022 dengan omzet mencapai Rp 15 miliar per bulan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk puluhan rekening dan uang sejumlah Rp 700 juta.
Polisi juga mengamankan 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp 700 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.