Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Keluarga pengawal Habib Rizieq yang tewas dalam baku tembak di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuntut kejelasan kasus tersebut. Mereka bahkan membuat sumpah mubahalah.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Polri usai Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi dan menyerahkan barang bukti. Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah meminta Kabareskrim untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri , Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya telah membuat Laporan Polisi (LP) model A untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dilakukan polisi saat menembak 4 pengawal Rizieq dalam perjalanan dari KM 50 tol Jakarta-Cikampek menuju ke Polda Metro Jaya.
“Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan,” kata Andi lewat keterangannya, Rabu (3/3).
Penyelidikan soal dugaan unlawfull killing terhadap anggota Polri yang menembak mati 4 pengawal Rizieq sudah sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM. Komnas HAM meminta Polri membawa kasus ini sampai ke pengadilan agar lebih terang benderang.
ADVERTISEMENT
Sementara, 2 pengawal Habib Rizieq lain yang tewas, tidak masuk dalam pelanggaran HAM. Sebab dinilai dalam tewas dalam proses penindakan polisi.
Sebelumnya, keluarga 6 pengawal Habib Rizieq terus menuntut kejelasan kasus baku tembak yang menewaskan anggota keluarganya di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Mereka kembali menantang Polisi sumpah mubahalah.
Kuasa hukum keluarga pengawal Rizieq, Azis Yanuar, mengatakan, keluarga meminta kejujuran kepolisian dalam kasus tewasnya 6 anggota keluarga mereka dengan sumpah mubahalah.
Mereka lalu melakukan mubahalah dan disaksikan oleh berbagai pihak secara virtual. Mantan Ketua MPR Amien Rais juga hadir secara virtual.