Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bareskrim Musnahkan Barang Bukti Kasus 'Vila Pabrik Narkoba' di Bali
13 Juni 2024 12:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti kasus vila di Canggu, Bali, yang disulap menjadi clandestine lab atau pabrik narkoba.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, mengatakan barang bukti tersebut telah dibawa dari dalam vila ke area pemusnahan di kawasan Semarang.
"Telah melakukan pergeseran barang bukti berupa berbagai cairan kimia perkursor yang merupakan hasil ungkapan clandestine lab. (Untuk) pemusnahan di Semarang," kata Arie saat dikonfirmasi, Kamis (13/5).
Arie menjelaskan, proses pengiriman barang bukti ke lokasi pemusnahan dilakukan mengunakan kendaraan khusus. Serta dengan pengawasan ketat dari Provost Mabes Polri hingga Jaksa Penuntut Umum.
"Karena ini bahan kimia tertentu dan jumlahnya cukup banyak Kita lakukan di tempat khusus dengan menggunakan insenerator yang ada di Semarang milik PT Wastek," ungkap Arie.
Vila tersebut sebelumnya digerebek Bareskrim Polri pada Kamis (2/5) lalu. Polisi turut menangkap tiga orang WNA dan satu WNI sebagai pelaku. Mereka adalah WN Ukraina berinisial IV dan MV, WN Rusia berinisial KK, dan WNI berinisial LM.
Penggerebekan ini bermula saat polisi mengendus keberadaan LM yang tercium berada di Bali. Polisi juga menduga sejumlah barang dan bahan kimia dari pabrik ekstasi di Sunter sempat dikirim ke Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
Polisi langsung menggerebek vila saat berhasil menemukan lokasi pabrik. Polisi menangkap dua WN Ukraina inisial IV dan MV serta menemukan pabrik narkoba itu berada di lantai basement vila dan sudah dimodifikasi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa hidroponik ganja seberat 9.799 gram, mephedrone 437 gram, berbagai macam peralatan produksi mephedrone dan hydroponik, berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba dalam bentuk cair dan padat sekitar 454 liter.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), lebih subsider Pasal 129 Huruf A Dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Para pelaku diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
ADVERTISEMENT