Bareskrim Naikkan Status Kasus Gagal Ginjal PT Afi Farma Jadi Penyidikan

1 November 2022 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim gabungan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terhadap PT Afi Farma, salah satu dari 3 industri farmasi terkait kasus gagal ginjal yang menewaskan 159 anak.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, gelar perkara dilakukan hari ini. Hasilnya, status kasus PT Afi Farma naik dari penyelidikan jadi penyidikan.
"Meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," kata Pipit saat dihubungi, Selasa (1/11).
Pipit menuturkan, gelar perkara tersebut dilakukan bersama BPOM. Terkait 2 industri farmasi lainnya, Pipit belum memberi penjelasan kapan akan dilakukan gelar perkara.
"Gelar perkara dengan BPOM," ujarnya.
Sebelumnya, Brigjen Pipi telah menyiapkan sangkaan Pasal 196 UU Kesehatan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana di kasus itu.
"(Sangkaan) Pasal 196 UU Kesehatan. Kita mau menginvestigasi bukan hanya mengejar unsur pidana baik itu kelalaian atau kesengajaan nanti pasti kita akan ungkap," terangnya, Senin (31/10).
ADVERTISEMENT
Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam kasus ada 3 industri farmasi yang dilaporkan BPOM ke Bareskrim. Selain PT Afi Farma, yakni PT Yarindo Pharmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten, PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) yang beralamat di Tanjung Mulya, Medan, Sumut.
Penjelasan BPOM soal PT Afi Farma
BPOM mengungkapkan, PT Afi Farma diduga menggunakan etilen (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas batas aman. Hal inilah yang diduga memicu banyak anak mengalami gagal ginjal.
ADVERTISEMENT
"Ini informasi baru, kami menemukan produk obat sirup Paracetamol Drops, Paracetamol Syrup rasa peppermint produksi PT Afi Farma. Jadi ada satu produsen ketiga yang diduga ada unsur pidana. Berdasarkan pengujiannya kandungan dari produk dan bahan baku sudah menunjukkan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas," ucap Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers, Senin (31/10).
Selain dipolisikan, Afi Farma juga sudah diberi sanksi administratif oleh BPOM, yakni penghapusan sertifikat Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan penarikan produk.
"Sekarang ini industri farmasi ini dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan. Kami temukan 7 produk yang kadarnya melebihi standar dan juga ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar," jelas Penny.
ADVERTISEMENT