Bareskrim Panggil Kades Kohod Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

24 Februari 2025 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV
zoom-in-whitePerbesar
Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri memanggil Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pagar laut di Tangerang. Polri menjadwalkan pemeriksaannya pada Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan Arsin pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB, dia belum terlihat datang ke Bareskrim Polri.
Pemeriksaan hari ini juga dilakukan pada tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Sebelumnya, pemanggilan tersangka dan saksi disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka. Dan kemudian, manakala kita sudah melaksanakan upaya semacam ini, tentu saja kita mengikuti ketentuan ataupun aturan yang sudah diatur,” ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat di wawancarai di mabes polri, jakarta selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Djuhandhani memastikan, pihaknya akan profesional dalam penanganan kasus ini. Mengenai kemungkinan penahanan, hal tersebut akan diputuskan setelah pemeriksaan tersangka.
ADVERTISEMENT
“Kemudian ditanyakan, apakah akan dilaksanakan penahanan, kalau tidak salah ya. Kita lihat hasil pemeriksaan, kemudian kita lihat bagaimana keyakinan penyidik," ujarnya.
TNI AL membongkar pagar laut di wilayah Tanjung Pasir dan Kronjo, Tangerang, Banten. Foto: Dispenal
"Karena kembali lagi ke penyidik, kita lihat apakah tersangka ini nantinya ada potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya,” sambungnya.
Arsin dkk ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.