Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bareskrim Panggil Pengurus Koperasi Syariah 212, Usut Aliran Rp 10 M dari ACT
26 Juli 2022 22:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri bakal memanggil pengurus Koperasi Syariah 212. Pemanggilan ini buntut dari adanya dugaan aliran dana dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pemeriksaan terhadap pengurus Koperasi Syariah 212 bakal dilangsungkan pekan depan.
"Mungkin minggu depan, sekarang fokus pada tersangka dulu," ujar Whisnu saat dihubungi, Selasa (26/7).
Whisnu menjelaskan, saat ini Polri masih melakukan pendalaman terkait penerimaan aliran dana tersebut. Termasuk soal dugaan keterlibatan dalam penyelewengan dana.
"Lagi di dalami semua, di dalami semua dong satu-satu di dalami. Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa, kan ada terafiliasi dengan perusahaannya," tuturnya.
Sebelumnya, ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, dana tersebut tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
"Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.
ADVERTISEMENT
Helfi mengatakan, dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai keperluan lain di luar yang telah ditentukan dalam program. Salah satunya untuk mendanai koperasi syariah 212.
"Untuk Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar," ungkap Helfi.
Bareskrim Polri juga telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Atas perbuatannya itu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT