Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka sektor jasa keuangan, Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik akan memanggil Sadikin Aksa pada 15 Maret mendatang. Sadikin Aksa diharapkan hadir.
“Kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada hari Senin, 15 Maret 2021, tambahan,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3).
Ahmad menuturkan, surat pemanggilan telah dilayangkan pada 12 Maret. Selain itu, penyidik juga akan memanggil 22 saksi dalam kasus sektor jasa keuangan tersebut.
“Ada 22 saksi yang telah diperiksa terkait dengan kasus ini,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan rekomendasi tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Helmy Santika lewat keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3).