Bareskrim: Pelaku Tambang Ilegal di Kaltim Sudah Ditangkap

29 November 2022 23:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto (tengah) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur, termasuk kasus yang pernah disebut oleh Ismail Bolong.
ADVERTISEMENT
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, mereka sudah menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
"Yang jelas tindak pidananya sudah ada," kata Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (29/11).
Namun, Pipit tidak memberikan rincian kasus yang dimaksud apakah terkait Ismail Bolong atau kasus tambang lain.
Selain itu, Pipit mengatakan dalam kasus itu mereka telah menangkap pelakunya. Namun belum diungkap secara rinci identitas pelaku.
"Ya kan pelaku pertambangannya kan sudah kita tangkap," ujarnya.
Dugaan soal tambang ilegal itu mencuat saat kemunculan sosok Ismail Bolong, mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi. Dia meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.
Mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur bernama Aiptu Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke petinggi polri terkait bisnis batu bara ilegal. Foto: Dok. Istimewa
Tidak lama setelah sosok Ismail yang pernah menyandang pangkat Aiptu ini viral, beredar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam.
ADVERTISEMENT
Masih dalam LHP itu, terdapat sejumlah nama jenderal yang bertugas di Mabes Polri. Selain itu, ada sejumlah nama perwira menengah yang turut berkaitan dengan Ismail Bolong. Termasuk nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut disebut dalam LHP.
LHP itu juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Namun, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan dari Hendra dan Sambo. Dia malah menuding balik.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).