Bareskrim: Pemalsuan Dokumen di SHGB Laut Tangerang Terjadi Sejak 2021

10 Februari 2025 22:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro.
 Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap pemalsuan dokumen untuk penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di atas laut Tangerang, Banten sudah dilakukan sejak tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan ini didapat usai pemeriksaan sekitar 40 orang saksi yang terdiri dari warga desa hingga kepala desa Kohod, Arsin dan beberapa pihak dari KSJB Raden Lukman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kemudian sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ujar Dirtipidum, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (2/10).
Selain itu, dari pemeriksaan Arsin, Bareskrim juga mendapatkan informasi tentang modus operandi penerbitan SHGB dan SHM itu.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksan dan mengamankam beberapa dokumen dalam proses penggeledahan di Kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujar Djuhandani.
ADVERTISEMENT
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelumnya. sejumlah 263 SHGB dan 17 SHM diterbitkan di atas laut Tangerang yang dipagari itu. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang).
Pagar laut di pesisir pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025). Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Pagar laut sendiri membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. Pagar itu terbuat dari bambu dan terbentuk seperti pagar sederhana.
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
ADVERTISEMENT