Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Bareskrim Periksa 25 Saksi Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi
24 Februari 2025 23:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Desa Sagara Jaya dan Hurip Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hingga saat ini, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan saksi tersebut terkait dangan laporan polisi yang dibuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Di Bekasi terkait 93 sertifikat hak milik, kami sudah memproses dan memeriksa 25 orang saksi yang diperiksa berasal dari Kementerian, Lembaga dan Instansi Perangkat Desa, dan Masyarakat Desa terkait. Ini ada 25 orang yang sudah kita periksa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin (24/2).
Selain itu di kasus pagar laut Bekasi, polisi juga menyelidiki dugaan pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT MAN. Perusahaan tersebut memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare yang terbagi pada daratan dan lautan.
“Ini sedang kita dalami. Kita sudah memeriksa 12 orang dan itu terdiri dari Lembaga, Instansi Perangkat Desa, dan Masyarakat Desa terkait,” jelas Djuhandhani.
ADVERTISEMENT
Djuhandani mengatakan penyelidikan masih terus dilakukan. Ia memperkirakan pada minggu ini bisa diputuskan kasusnya naik penyidikan atau tidak.
"Kami melihat sementara bahwa dugaan tindak pidana kemungkinan ini akan kita dapatkan, dan sementara anggota masih saat ini masih di lapangan, masih ngecek semua, masih mengumpulkan bahan keterangan maupun pemeriksaan," ujarnya.
"Kami memaksimalkan minggu ini kami bisa memberikan kepastian hukum apakah itu perkara mau ditingkatkan penyidikan atau dihentikan penyelidikannya, atau yang temuan anggota bisa dilakukan untuk pembuatan laporan polisi," ujarnya.