Bareskrim Periksa 4 Petinggi ACT Tersangka Penyelewengan Dana Siang Ini

29 Juli 2022 9:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim sita puluhan kendaraan operasional ACT di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim sita puluhan kendaraan operasional ACT di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan mulai siang ini.
Andri juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya Ahyudin dkk bakal menghadiri pemeriksaan itu.
"(Pemeriksaan) pukul 13.30 WIB. Sementara sudah confirm (hadir), kalau ada perubahan di info," ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat (29/7).
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mempertimbangkan beberapa hal dalam mengambil keputusan penahanan terhadap keempat tersangka.
"Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Whisnu, Selasa (26/7).
Keempat tersangka itu, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Presiden ACT Ibnu Khajar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, dana tersebut tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
ADVERTISEMENT
"Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.