Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Bareskrim Periksa 44 Saksi Termasuk Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang
10 Februari 2025 21:21 WIB
·
waktu baca 3 menit![Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat di wawancarai di mabes polri, jakarta selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jk5ykke19fqzjej913260yea.jpg)
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa 44 saksi dalam kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut Tangerang, Banten. Salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut itu, Bareskrim menduga adanya pemalsuan dokumen.
“Kemudian sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ujarnya Dirtipidum, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (10/2).
“(Kades Kohod) sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” sambungnya.
Djuhandani menjelaskan, dari pemeriksaan Kades Kohod, Arsin, Bareskrim mendapatkan informasi terkait modus operandi dari terlapor di kasus ini, yaitu AR.
“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, Djuhandani belum mengungkap siapa sebenarnya AR yang menjadi terlapor dalam kasus ini.
Selain Arsin dan warga desa, Bareskrim juga sudah memeriksa pihak-pihak kementerian dan instansi lainnya, yang diketahui sebelumnya dari KJSB Raden Lukman, dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.
“Sari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah memeriksa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Djuhandani menyampaikan bahwa pihaknya baru saja melakukan penggeledahan di desa yang menjadi lokasi pagar laut berada.
“Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu dengan melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor. Saat ini masih proses, semoga apa yang kita cari, kita dapatkan untuk dilaksanakan penyitaan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.
Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana.
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
ADVERTISEMENT