Bareskrim Periksa Anak Gus Nur Terkait Unggahan di YouTube

2 November 2020 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Surabaya, Kamis (23/5). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Surabaya, Kamis (23/5). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa anak dari Gus Nur terkait dugaan penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU). Putra Gus Nur yang berinisial M diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, materi pemeriksaan terkait unggahan video wawancara Gus Nur di Youtube. Akun YouTube tersebut juga memakai nama dari anak Gus Nur.
“Yang bersangkutan kita panggil perannya kebetulan yang bersangkutan inisial M. Sebagai nama chanel pengunggah youtube kemarin. Sejauh mana pembuat video,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Awi menuturkan, pemeriksaan telah dilakukan pukul 13.30 WIB oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim. Selanjutnya penyidik akan memeriksa Refly Harun pada Selasa (3/11).
“Nanti kita lihatlah. Tadi pukul 13.30 WIB sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Awi.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU). Gus Nur pun telah ditahan.
ADVERTISEMENT
Kasus penghinaan terhadap NU dimulai saat Gus Nur mengeluarkan pernyataan dalam tayangan Youtube. Saat itu Gus Nur berbincang dengan ahli hukum tata negara Refly Harun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/10). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam video penghinaan tersebut. Hal itu termasuk memeriksa Refly Harun.
“Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, semuanya akan dipanggil,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU yakni:
NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, dan buka dangdutan.
ADVERTISEMENT
Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.