Bareskrim Panggil Refly Harun Terkait Kasus Gus Nur Hina NU Selasa 3 November

2 November 2020 9:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemeriksaan terhadap Refly Harun pada Selasa (3/11). Ia akan diperiksa atas kasus Gus Nur hina Nahdatul Ulama (NU).
ADVERTISEMENT
“Rencananya besok 3 November 2020 pukul 10.00 WIB,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiono kepada wartawan, Senin (2/11).
Awi menyebut, Refly Harun dipanggil sebagai saksi atas kasus penghinaan Nahdlatul Ulama oleh Gus Nur. Dalam kasus itu, Refly berperan sebagai pewawancara Gus Nur dalam kanal Youtube.
“Sebagai saksi,” ujar Awi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/10). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU). Gus Nur pun telah ditahan.
Kasus penghinaan terhadap NU dimulai saat Gus Nur mengeluarkan pernyataan dalam tayangan YouTube. Saat itu Gus Nur berbincang dengan ahli hukum tata negara Refly Harun.
Awi mengatakan, pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam video penghinaan tersebut. Hal itu termasuk memeriksa Refly Harun.
ADVERTISEMENT
“Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, semuanya akan dipanggil,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).