Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU). Gus Nur pun telah ditahan.
ADVERTISEMENT
Kasus penghinaan terhadap NU dimulai saat Gus Nur mengeluarkan pernyataan dalam tayangan Youtube. Saat itu Gus Nur berbincang dengan ahli hukum tata negara Refly Harun.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam video penghinaan tersebut. Termasuk memeriksa Refly Harun.
“Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, semuanya akan dipanggil,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
“Ada dua itu, semua diperiksa oleh penyidik,” imbuh Awi.
Awi belum mengungkapkan waktu pemeriksaan terhadap Refly Harun . Meski begitu, pihaknya memastikan akan segera menjadwalkan pemeriksaan.
“Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE,” ujar Awi.
ADVERTISEMENT