Polri Buka Peluang Panggil Refly Harun soal Kasus Gus Nur Diduga Hina NU

27 Oktober 2020 16:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/10).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/10). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU). Gus Nur pun telah ditahan.
ADVERTISEMENT
Kasus penghinaan terhadap NU dimulai saat Gus Nur mengeluarkan pernyataan dalam tayangan Youtube. Saat itu Gus Nur berbincang dengan ahli hukum tata negara Refly Harun.
Refly Harun pada acara Focus Group Discussion (FGD) Konstitusi di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam video penghinaan tersebut. Termasuk memeriksa Refly Harun.
“Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, semuanya akan dipanggil,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
“Ada dua itu, semua diperiksa oleh penyidik,” imbuh Awi.
Gus Nur saat test swab PCR setibanya di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10). Foto: Dok. Istimewa
Awi belum mengungkapkan waktu pemeriksaan terhadap Refly Harun. Meski begitu, pihaknya memastikan akan segera menjadwalkan pemeriksaan.
“Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE,” ujar Awi.
ADVERTISEMENT