Gus Nur Jadi Tersangka Penghinaan NU dan Ditahan

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gus Nur saat test swab PCR setibanya di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gus Nur saat test swab PCR setibanya di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10). Foto: Dok. Istimewa

Bareskrim Polri telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Ia pun akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Iya (ditahan 20 hari ke depan),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (25/10).

Argo menuturkan, Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap NU. Ia ditangkap di Malang pada Sabtu (24/10).

“Sudah jadi tersangka,” ujar Argo.

Gus Nur melaksanakan salat di Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU), pada Rabu (21/10). Ia dilaporkan Ketua NU Cirebon bernama Azis Hakim.

Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim/ 21 Oktober.

kumparan post embed

Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.