Fakta-fakta Penangkapan Gus Nur: Diciduk saat Terapi Bekam, Terancam 6 Tahun Bui

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gus Nur saat test swab PCR setibanya di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gus Nur saat test swab PCR setibanya di Bareskrim Polri, Sabtu (24/10). Foto: Dok. Istimewa

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Malang. Gus Nur ditangkap atas dugaan ujaran kebencian dan hinaannya terhadap NU.

"Iya, terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penghinaan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, saat dihubungi kumparan, Sabtu (24/10).

Gus Nur ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/600/X/2020 Bareskrim tertanggal 22 Oktober 2020. Ia dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

kumparan post embed

Sejumlah fakta terkuak dalam penangkapan Gus Nur tersebut. Apa saja?

Ditangkap saat terapi bekam

Gus Nur, ditangkap Bareskrim sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, ia baru mengisi dakwah di kegiatan pengajian di Kedungkandang. Tak langsung tidur, Gus Nur minta diterapi bekam terlebih dulu. Hal tersebut disampaikan oleh anak kandung Gus Nur, Mujiat.

''Beliau habis isi tausiyah di Kedungkandang itu, pulang dan istirahat. Kebetulan saja dua hari ini di rumah, biasanya jarang disini,'' ungkap Mujiat, dikutip dari Tugu Malang, media partner kumparan.

Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Polisi amankan laptop hingga HP sebagai bukti

Pada malam penangkapan, polisi yang datang dengan menggunakan 3 hingga 4 mobil langsung menggeledah rumah Gus Nur. Dari penuturan Mujiat, ada sekitar 30 polisi yang datang di malam itu.

"Tiba-tiba sekitar jam 12 malam beliau dijemput 3-4 mobil sekitar 30 polisi ke rumah. Nyerahin surat penangkapan dan penggeledahan, semua mulai laptop, hardisk, ponsel dibawa untuk barang bukti,'' ujarnya.

Gus Nur Jadi tersangka

Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, saat ini status dari Gus Nur adalah sebagai tersangka. Ia dijerat tersangka akibat kasus penghinaan dan ujaran kebencian yang bernada SARA. Ujaran Gus Nur itu dialamatkan bagi organisasi muslim NU.

Adapun pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Gus Nur adalah Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Surabaya, Kamis (23/5). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Jalani tes swab

Gus Nur yang diamankan Bareskrim langsung dibawa ke Jakarta. Ia langsung jalani tes swab PCR virus corona. Swab test ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur.

Dalam foto yang diterima kumparan, terlihat Gus Nur yang masih menggunakan masker menjalani tes. Gus Nur yang mengenakan kemeja putih bergaris terlihat memejamkan mata saat hidungnya dimasukkan sebuah benda untuk mengambil spesimen.

3 kali terjerat kasus terkait NU

Gus Nur sendiri sudah 3 kali terjerat kasus penghinaan terhadap NU. Dua di antaranya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. Kasus pertama adalah kasus penghinaan terhadap NU yang kini ia jalani.

Kedua, kasus menjerat Gus Nur terjadi di Palu, Sulawesi Tengah, pada 2018. Ia dilaporkan ke Polda Sulteng pada Juli 2018 oleh Wakil Ketua I Ansor Kota Palu, Muhammad Kaharu.

Saat itu, Gus Nur dianggap menghina Ansor dan Banser dalam video di YouTube. Berikut potongan ucapan Gus Nur yang dianggap menghina Ansor dan Banser. Ia divonis 10 bulan penjara.

Ketiga, Gus Nur pernah menghadapi perkara hukum di Surabaya. Ia dilaporkan ke Polda Jatim oleh Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, Ma'ruf Syah, pada 12 September 2018.

Gus Nur dilaporkan karena dinilai menghina Generasi Muda NU (GMNU) dalam sebuah video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' di YouTube. Gus Nur divonis selama 1,5 tahun penjara di kasus ini. Meski demikian, majelis hakim tak memerintahkan penahanan terhadap Gus Nur.

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan

Apresiasi PBNU terhadap polisi

Sekretaris Jenderal PBNU A. Helmy Faishal Zaini menyikapi penangkapan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap Gus Nur.

Helmy mengatakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat kepolisian yang bertindak cepat dan sigap dalam penangkapan Gus Nur.

"Ini menunjukkan bahwa Polri bekerja secara profesional," kata Helmy.

kumparan post embed

----------------------------------

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona