news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bareskrim Periksa Brigjen Hendra Kurniawan soal Jet Pribadi di Mako Brimob

10 Oktober 2022 12:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria ditampilkan di Jampidum Kejaksaan Agung, Jsakarta, Rabu (5/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria ditampilkan di Jampidum Kejaksaan Agung, Jsakarta, Rabu (5/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidkor Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Pemeriksaan itu terkait penggunaan jet pribadi yang digunakan Brigjen Hendra saat menemui keluarga Brigadir Yosua di Jambi.
ADVERTISEMENT
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pemeriksaan itu dilangsungkan pada Jumat (7/10) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut dilakukan selama 6 jam mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi/permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan privat jet," ujar Cahyo dalam keterangannya, dikutip Senin (10/10).
Hanya saja, Cahyo belum mengungkapkan terkait hasil pemeriksaan tersebut. Dia mengaku bakal segera menyampaikannya.
"Untuk perkembangan lidik nanti akan disampaikan kemudian," terangnya.
Brigjen Hendra berangkat ke Jambi untuk mengantar jenazah Brigadir Yosua, sehari usai pembunuhan terjadi. Saat itu, ia sempat bersitegang dengan pihak keluarga karena melarang mereka untuk melihat jenazah Yosua.
Hendra sampai saat ini belum juga menjalani sidang etik. Padahal, peran eks Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan itu sangat vital dalam kasus ini: memerintahkan untuk menghalangi penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut Hendra dijerat pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.