Bareskrim Periksa Dirut PT Afi Farma dan 28 Karyawan di Kasus Gagal Ginjal Anak

9 November 2022 12:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susanan PT Afi Farma saat diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus gagal ginjal anak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Susanan PT Afi Farma saat diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus gagal ginjal anak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan dalam kasus gagal ginjal akut yang melibatkan perusahaan farmasi yang berbasis di Kediri, Jatim, PT Afi Farma. Terbaru, total ada 28 orang dari perusahaan yang tersebut yang dimintai keterangan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, 28 orang saksi itu termasuk Direktur PT Afi Farma. Meski begitu, belum dirincinya mengenai materi pemeriksaan tersebut.
"Untuk saksi dari Afi Farma kita baru 28 orang. Termasuk (Direktur Utama PT Afi Farma) iya," kata Pipit saat dihubungi wartawan, Rabu (9/11).
Pipit menjelaskan, jumlah saksi tersebut disebut masih akan terus bertambah. Nantinya, penyidik juga bakal meminta keterangan terhadap pemasok bahan baku obat sirup buatan PT Afi Farma.
"Untuk Afi Farma bahwa kita sudah hampir selesai melakukan pemeriksaan pendalaman namun kan tetap harus berkembang kepada suplai bahan baku, diduga memang ada kita temukan bahan tambahan namanya," jelas dia.
Kasatgas Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskim, Kombes Pol Pipit Rismanto. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
"Bahan tambahan mana yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), Itulah nanti kita mengerucut ke sana, ya. Siapa yang menyuplai siapa yang menerima ya kan, terus pertanyaannya siapa yang mengecek kira-kira begitu kita dalami kok bisa tidak dideteksi gitu," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Polri sebelumnya telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan gagal ginjal akut PT Afi Farma. BPOM selaku pemberi izin akan mengklarifikasi izin edar obat sirup hasil produksi perusahaan tersebut.
PT Afi Farma diduga memproduksi obat sirup dengan kadar etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, hal itu terungkap setelah produk PT Afi Farma diuji laboratorium oleh BPOM.