Bareskrim Periksa Ferdinand Hutahaean soal Cuitan Allah Senin, Status Saksi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di rumah SBY di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/8/2018). Foto: Adhim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di rumah SBY di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/8/2018). Foto: Adhim Mugni/kumparan

Bareskrim terus menindaklanjuti laporan terhadap Ferdinand Hutahaean terkait cuitan soal Allah yang diduga bernada ujaran kebencian. Polisi akan memeriksa Ferdinand Senin (10/1).

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri tadi malam pada tanggal 6 Januari 2022 telah melayangkan surat tembusan SPDP dan juga telah menyampaikan surat panggilan kepada terlapor FH,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (7/1).

“Surat panggilan tersebut berisi pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap ke penyidik pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 jam 10.00 WIB. Statusnya saksi,” tambah dia.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Untuk diketahui, setelah dilakukan gelar perkara Polri telah memutuskan menaikkan kasus Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan jadi penyidikan pada Kamis (6/1).

“Kemudian setelah memeriksa beberapa saksi tim penyidik melakukan gelar perkara hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ramadhan.

Ramadhan menyebut, gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa 2 saksi utama dan 5 saksi ahli. Selanjutnya, berkas penyidikan juga akan dikirim ke Kejaksaan sebagai bukti dimulainya penyidikan kasus tersebut.

“Kemudian setelah menaikkan kasus ke penyidikan. Hari ini juga tanggal 6 Januari siang tadi penyidik siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirim ke Kejaksaan Agung,” tutup Ramadhan.