news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bareskrim Periksa Habib Rizieq Sebagai Tersangka Data Swab RS Ummi 15 Januari

12 Januari 2021 11:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
 Foto: Antara/Hafiz Mubarak
zoom-in-whitePerbesar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: Antara/Hafiz Mubarak
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri berencana memeriksa Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus menghalangi data swab di RS Ummi Bogor pada Jumat (15/1). Ia akan diperiksa bersama Dirut RS Ummi dr Andi Tatat dan Hanif Alatas yang juga jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, ketiganya diduga mempersulit Satgas COVID-19 Kota Bogor untuk mendapatkan data hasil swab.
“(Diperiksa) rencana hari Jumat,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada kumparan, Selasa (12/1).
RS Ummi, Bogor. Foto: Facebook/RS Ummi
Andi menyebut, Habib Rizieq diperiksa di tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas akan diperiksa di Bareskrim Polri.
“Rencananya begitu (diperiksa di Bareskrim dan di tahanan),” ujar Andi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
Sebelumnya diberitakan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Rizieq dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit.
“Hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Andi kepada kumparan, Senin (11/1).
ADVERTISEMENT