Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Dittipikor Bareskrim Polri kembali memeriksa Jaksa Pinangki sebagai tersangka kasus suap terpidana cassie bank Bali Djoko Tjandra, Rabu (2/9). Pemeriksaan akan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, jaksa Pinangki juga diperiksa terkait perbuatan hukum lainnya di luar suap. Namun, tidak disebutkan kasus terbaru Jaksa Pinangki.
“Agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST,” kata Awi kepada kumparan, Rabu (2/9).
Awi menuturkan, Jaksa Pinangki akan diperiksa pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan akan dilakukan Subdit III Dittipikor Bareskrim Polri.
“Jam 10.00 WIB pagi ini diperiksa,” ujar Awi.
Pemeriksaan Jaksa Pinangki
Pinangki Seharusnya diperiksa pekan lalu oleh Bareskrim. Tapi, dia meminta penjadwalan ulang karena tengah menerima kunjungan dari keluarganya.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat ini sudah berstatus tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga menerima suap dari Djoko Tjandra miliaran rupiah dalam bentuk dolar AS.
"Kemarin yang beredar di media maupun hasil Pemeriksaan Pengawasan diduga sekitar 500 ribu USD, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar ya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konpers pada Rabu (12/8) pagi.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )