Bareskrim Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel, 1 April

30 Maret 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang diduga melibatkan eks Gubernur Sumsel, Herman Deru.
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma mengatakan, pihaknya bakal meminta keterangan dari korban, Mulyadi Mustofa, pada Senin (4/1).
"Betul, pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB akan dimintai keterangan hari Senin (1/4) besok," kata Chandra dalam keterangannya, Sabtu (30/3).
Pemeriksaan terhadap korban ini dilakukan setelah perkara tersebut dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Namun, Chandra belum menjelaskan soal materi pemeriksaan yang akan digali dari korban.
Sementara itu, Mulyadi Mustofa mengaku akan membawa sejumlah barang bukti tambahan yang diharapkan dapat membantu penyidik mengusut perkara ini.
"Antara lain berupa draf akta, akta yang ada nama dan akta yang tidak ada nama yang diduga palsu dan ada beberapa surat lainnya," ujar Mulyadi.
ADVERTISEMENT
Melansir Urban.id -- 1001 media kumparan, laporan dugaan pemalsuan dokumen mengenai RUPSLB BSB tersebut dilayangkan Mulyadi Mustofa yang teregister dengan nomor: LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 26 Oktober 2023.
Herman Deru juga telah memberikan tanggapan atas laporan terhadapnya tersebut. Dia menilai pemalsuan dokumen RUPSLB tersebut bukanlah masalah di keuangan, melainkan permasalahan di administrasi.
"Itu bukan masalah keuangan tetapi masalah administrasi bahwa ada laporan orang yang tidak masuk di dalam room (jabatan) berikutnya," ungkap Herman Deru usai kampanye terbuka Nasdem, Rabu 31 Januari 2024.
Herman Deru menuturkan, yang melaporkan dirinya ke Bareskrim menyangka ada oknum yang menutupi proses RUPS tersebut.
"Ada yang menyangka si A si b yang menutupi, padahal itu adalah proses sebuah RUPS yang kewenangannya pada pemegang saham," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Dirinya pun menilai, hasil dari RUPS tersebut sudah sesuai dan disetujui oleh seluruh pemegang saham yang ada dan tak ada yang ditutupi.
"Pemegang sahamnya ada 27 orang ya," jelas dia.