Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bareskrim Periksa Manajer Lion Mentari soal Dana Boeing ke ACT
14 Juli 2022 16:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri memeriksa Manajer PT Lion Mentari untuk mendalami alur dana ke ahli waris korban Lion Air JT610 terkait kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan hari ini juga dilakukan pemeriksaan kepada pengurus dan Ketua Dewan Pembina ACT.
“[Pemeriksaan hari ini] Saudara Ganjar Rahayu, Manajer Asuransi PT Lion Mentari, Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy saudari Hariyana Hermain,” kata Andri saat dihubungi, Kamis (14/7).
“Saudara Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 sampai dengan 2019 dan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT,” tambahnya.
Andri menjelaskan, hingga kini penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi guna mendalami kasus dugaan penyelewengan dana ACT tersebut.
“Iya materi pemeriksaan hari ini soal alur dana. Total sampai dengan saat ini sudah 12 saksi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hari ini, penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan kepada mantan Presiden ACT, Ahyudin. Ini merupakan pemeriksaan hari kelima sejak panggilan pemeriksaan pertama pada Jumat (8/7).
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri saat ini menduga dana bantuan CSR dari perusahaan Boeing itu diselewengkan oleh Yayasan ACT.
"Penyaluran dana sosial/CSR kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 di mana total dana sosial/CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan lewat keterangannya, Sabtu (9/7).
Ramadhan menuturkan, dana CSR itu terbagi dua jenis bentuk bantuan, yakni dana santunan senilai USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000, dan dana sosial senilai USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000 untuk setiap ahli waris korban. Jika ditotalkan sekitar Rp 139 Miliar.
ADVERTISEMENT
"Pihak Boeing memberikan 2 jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000,-, serta bantuan non tunai berupa dalam bentuk dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.00," rinci Ramadhan.
Sayangnya, jumlah bantuan itu tak diberi tahu pihak ACT terhadap ahli waris. Ramadhan menyebut, pihak ACT hanya mengirimkan berupa formulir persetujuan yang harus diteken ahli waris.
"Pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR," pungkasnya.
Polri kini kembali memeriksa Presiden ACT, Ibnu Khajar, dan eks Presiden ACT, Ahyudin, terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. Keduanya masih berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Dalam insiden jatuhnya pesawat Lion Air di Karawang 3 tahun lalu, terdapat 189 orang tewas termasuk kru pesawat. Musibah itu sempat membuat heboh dunia internasional.