Bareskrim Periksa Panji Gumilang atas Transaksi Rp 1,1 Triliun Pekan Depan

3 November 2023 10:45 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panji Gumilang saat tiba di Lapas Kelas IIB Indramayu, selama 20 hari kedepan mendekam di lapas yang merupakan titipan tahan Kejari Indramayu, Senin (30/10/2023). Foto: Kejari Indramayu
zoom-in-whitePerbesar
Panji Gumilang saat tiba di Lapas Kelas IIB Indramayu, selama 20 hari kedepan mendekam di lapas yang merupakan titipan tahan Kejari Indramayu, Senin (30/10/2023). Foto: Kejari Indramayu
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan, pemeriksaan terhadap Panji rencananya akan dilaksanakan pekan depan.
"Betul (Panji akan diperiksa sebagai tersangka pencucian uang). (Rencana pemeriksaan) minggu depan," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (3/11).
Dalam pemeriksaan ini, Whisnu menuturkan, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejari Indramayu untuk mendatangkan Panji ke Bareskrim Polri.
Sebab, kini Panji telah berstatus sebagai tahanan Kejaksaan usai perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya dilimpahkan.
"(Panji) didatangkan ke Bareskrim," tuturnya.
Dalam perkara pencucian uang, penyidik menemukan nilai transaksi pada sejumlah rekening Panji yang nilainya mencapai Rp 1,1 triliun.
Penyidik juga kini tengah mendalami adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan pencucian uang ini. Termasuk anak dan istri Panji.
Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT