Bareskrim Periksa Rosan Roeslani di Kasus Connie Sebut Prabowo Presiden 2 Tahun

8 Maret 2024 12:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok. Mabes Polri
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok. Mabes Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani terhadap pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik telah memintai keterangan dari Rosan.
"Polri telah melakukan serangkaian tindakan berupa klarifikasi, artinya dalam tahap penyelidikan. Di mana pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis 29 Februari 2024 yang lalu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (8/3).
Trunoyudo menjelaskan, saat ini penyidik masih melengkapi hasil penyelidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya pun akan dilakukan, namun tak dirinci siapa saja.
Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Saat ini tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, di antaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli, dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," jelas dia.
Pengacara Rosan, Otto Hasibuan, sebelumnya menjelaskan laporan tersebut dilayangkan terkait pernyataan Connie yang menuding Rosan menyebut Prabowo Subianto hanya akan menjabat 2 tahun jika terpilih sebagai presiden.
ADVERTISEMENT
"Pak Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga Bapak Rosan bahwa Pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," kata Otto saat dihubungi, Selasa (13/2).
Dalam laporannya, Connie diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.
Laporannya Rosan teregister dengan Nomor: LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Februari 2024.
Pernyataan Connie
Pengamat Pertahanan, Connie Bakrie. Foto: Instagram/@connierahakundinibakrie
Dalam video yang beredar di akun TikTok @masminto635, Connie membeberkan kronologi pertemuannya dengan Rosan yang berkaitan dengan rencana bergabung dengan kubu 02.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Connie bercerita soal dirinya kaget saat diminta Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, untuk bergabung dalam mendukung Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, Rosan menyebut jika 02 memenangi Pilpres 2024, Prabowo hanya diberi kesempatan untuk menjabat selama dua tahun.
"Pak Rosan, kenapa saya mesti gabung 02. Saya ini akademisi, saya ada di mana-mana. Toh saya bantu Pak Prabowo minta apa, nih untuk bikin roadmap pertahanan kalau jadi presiden, saya di tim itu, Pak, oke," ujarnya dikutip dari video tersebut, Minggu (11/2).
"Sebelum saya bilang apa dulu, saya mau tanya memang Pak Prabowo ini bakal jadi presiden berapa lama?” lanjut Connie.
Connie pun membeberkan pernyataan Rosan yang menjelaskan rencana kubunya jika berhasil memenangkan Pilpres 2024 ini.
ADVERTISEMENT
"Ini menyampaikan Pak Rosan, loh, duta besar kita, mantan, di Amerika. Jadi rencananya dua tahun, tiga tahun berikutnya diikuti oleh Gibran,” beber Connie menyampaikan pernyataan Rosan.
Setelah ditelusuri, pernyataan Connie disampaikan dalam diskusi Mimbar Keprihatinan Bangsa dan Seruan Kebangsaan Purnawirawan TNI-Polri di Jakarta pada 9 Februari 2024. Hadir dalam diskusi itu Prof. Ikrar Nusa Bhakti, Connie Bakrie, Henry Yosodiningrat, dan Rudi S. Kamri sebagai moderator.