Bareskrim Periksa Saksi dari Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi PJUTS

7 Juli 2024 0:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharja. Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharja. Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk dari pihak Kementerian ESDM.
"Jumlah saksi banyak. Dari ESDM udah ada," kata Arief dalam keterangannya, Sabtu (6/7).
Namun Arief masih belum merinci jumlah saksi yang diperiksa. Termasuk dengan identitasnya. Ia hanya menjelaskan, ada saksi yang tak bisa memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara.
Sehingga, lanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan terhadap kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE untuk mencari dokumen tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan UU, kita punya kewenangan untuk geledah ya untuk mempercepat perkara juga. Karena sebelumnya sebenarnya kita sempat meminta gitu kepada pihak yang diperiksa untuk membawa dokumen bukti. Tapi menurut penyidik itu tidak bisa di dapat makanya dilakukan penggeledahan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Arief menyebut, saat ini pihaknya tengah berfokus melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk segera menentukan tersangka dalam perkara ini.
Proyek yang diduga terdapat indikasi korupsi ini berjalan sejak 2020 lalu. Lokasi proyeknya tersebar di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi 3 wilayah: barat, tengah, dan timur.
"Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," ujar Arief, Kamis (4/7).
Kerugian negara yang ditimbulkan imbas kasus ini masih dalam penghitungan. Namun, dari penghitungan sementara, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," ujarnya.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada 2 lokasi: Kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM pada Kamis (4/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang bukti, seperti surat atau dokumen serta barang elektronik: telepon seluler, laptop, flashdisk, harddisk dan CPU komputer, turut disita dalam penggeledahan itu.