Bareskrim Polri Amankan Remaja 16 Tahun Peretas Website KPU

31 Juli 2018 16:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Pengungkapan Hacking Website KPU oleh Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim (31/7). (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Pengungkapan Hacking Website KPU oleh Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim (31/7). (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan seorang pelajar berumur 16 tahun berinisial DW asal Kabupaten Bandung diduga meretas website KPU beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
DW ditangkap oleh pihak Dirtipidsiber di rumahnya di Kabupaten Bandung pada 11 Juli lalu. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, sim card, micro sd dan flash disk.
Kasubdit 1 Dirtibipsiber Kombespol Dany Kustoni mengatakan motif DW meretas webisite KPU karena iseng dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik tertentu atau bertujuan untuk mengacaukan hasil pemilu.
“Sampai saat ini belum ada kaitannya dengan itu. Ia ingin meningkatkan kemampuan. Sering belajar berkaitan dengan hacker (peretas). Karena ratingnya tinggi diambil website-website pemerintah,” ujar Kombes Dany di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).
DW juga melakukan aksi meretasnya menggunakan komputer di warnet. Dany menyebutkan tersangka sudah meretas ratusan website, baik itu milik pemerintah ataupun swasta.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil fakta-fakta yang bersangkutan. Pelaku hampir melakukan 100 defacing baik situs pemerintah ataupu swasta,” ujar Dany.
Karena aksinya, DW terancam mendapatkan hukuman paling lama 10 tahun penjara. Namun, karena tersangka masih anak dibawah umur, Dany dan pihak Ditipidsiber akan mengupayakan diskresri agar dikenakan UU Peradilan Anak.
“Nanti akan tetap kita upayakan diskresi, walaupun dalam UU Peradilan anak itu yang wajib dilakukan diskresi itu adalah ancaman hukum dibawah 7,5 tahun ya,” ujar Dany.