Bareskrim Polri Dalami Dugaan Uang Judi Online Dipakai untuk Danai Demo

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengunjuk rasa bersitegang dengan pihak kepolisian di kawasan perempatan Petamburan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjuk rasa bersitegang dengan pihak kepolisian di kawasan perempatan Petamburan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Bareskrim Polri akan mendalami dugaan aliran dana judi online yang masuk lewat fitur donasi atau gift di TikTok untuk mendanai aksi demonstrasi.

“Terkena dengan informasi adanya gift yang memberikan gift terkait dengan judi online di TikTok gitu ya itu kami juga koordinasi dengan Komdigi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).

"Maka nanti kami akan memperdalam ini untuk membuktikan bahwa emang benar gift ini adalah terkait dengan perjudian atau tidak sebagai bahan informasi kami untuk pendalaman,” tambahnya.

Selain itu, Himawan juga menanggapi adanya informasi soal dugaan miliaran rupiah dari luar negeri, termasuk Kamboja, yang digunakan untuk memprovokasi aksi demo.

“Kalau ada miliaran rupiah masuk dari Kamboja itu sebagai bahan kami untuk nanti kami dalami demikian,” ujarnya.

Konten yang diunggah akun Instagram salah satu tersangka provokasi penghasutan saat rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh ditampilkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka provokasi demo lewat media sosial.

Mereka di antaranya WH (31) pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, KA (24) pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, CS (30) pemilik akun TikTok @cecepmunich, IS (39) pemilik akun TikTok @hs02775, SB (35) pemilik akun Facebook Nannu, G (20) pemilik akun Facebook Bambu Runcing, dan LFK (26) pemilik akun Instagram @larasfaizati.

Enam tersangka ditahan, sementara satu orang wajib lapor. Mereka dijerat beragam pasal mulai dari UU ITE, KUHP, hingga pasal penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

****

#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.