Bareskrim Polri: Indra Kenz Menolak Disebut Affiliator Binomo

17 Maret 2022 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Video Indra Kesuma alias Indra Kenz saat sebut Binomo ilegal. Foto: Youtube/Indra Kesuma
zoom-in-whitePerbesar
Video Indra Kesuma alias Indra Kenz saat sebut Binomo ilegal. Foto: Youtube/Indra Kesuma
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo, Indra Kenz, kini tengah menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya, saat dilakukan pemeriksaan dia menolak disebut affiliator.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, penyidik sedang mendalami apakah benar Indra hanya sebagai pemain saja di aplikasi trading Binomo.
“Menolak dia [disebut] affiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap handphone-nya baru, jadi kita lagi dalami,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/3).
Affiliator atau afiliator adalah orang yang mempromosikan bisnis Binomo dan mendapat keuntungan dari investor baru yang bergabung dengan mengklik kode referal afiliator tersebut. Keuntungannya berkisar 20-30 persen.
Whisnu mengungkapkan, Indra Kenz juga diduga menghilangkan barang bukti saat pemeriksaan seperti ponsel dan komputer. Sehingga, hal ini membuat proses penyidikan menjadi terhambat.
Ilustrasi Binomo. Foto: sdx15/Shutterstock
“Dia menghilangkan barang buktinyalah. Mau diambil [barbuknya], dia hilang katanya dia tidak ada handphone-nyalah, komputernya hilanglah. Kalau handphone-nya ada, kan bisa kelihat tuh [datanya] sama monitornya,” ungkap Whisnu.
ADVERTISEMENT
Whisnu menduga ada yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti sebelum dia dipanggil polisi.
“Enggak ada [bukti dalam handphone]. Kita bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia sudah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Sejumlah aset mewah miliknya pun turut disita kepolisian.