Bareskrim Polri Masih Buru Pemilik Platform Trading Ilegal Quotex

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan proses hukum terkait kasus platform trading ilegal Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, mengatakan hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terkait siapa pemilik di balik platform Quotex.

“Masih diselidiki,” kata Reinhard saat dihubungi, Rabu (6/4).

Lebih lanjut, Reinhard menjelaskan pemeriksaan saksi terkait kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan masih terus berlanjut. Hingga saat ini, diketahui total sudah ada 61 saksi yang diperiksa.

“Total 61 saksi [diperiksa],” pungkasnya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Dari kasus tersebut, kini Doni Salmanan sedang menjalani masa tahanan hingga 8 Mei 2022 setelah diperpanjang 40 hari ke depan mulai hari Selasa (29/3).

Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban trading ilegal Quotex berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Saat pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada Selasa (8/3) keesokan harinya Doni langsung ditahan oleh penyidik di rutan Bareskrim Polri pada Rabu (9/3).

Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan

Kini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah aset milik Doni yang diduga didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex.

Beberapa public figure turut diperiksa terkait dugaan menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan yakni Arif Muhammad, Reza Arap, Rizky Febian, Rizky Billar dan Alffy Rev.

Dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.