Bareskrim Polri Membidik Tersangka Penjualan Aset Pertamina di Simprug

8 Juni 2017 13:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
SPBU Pertamina di salah satu kawasan di Jakarta. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
SPBU Pertamina di salah satu kawasan di Jakarta. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Bareskrim Polri kembali menyelidiki kasus penjualan aset Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan. Pada Rabu (7/6) kemarin, Dittipdkor Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor Pertamina.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus korupsi ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 9,4 miliar.
"Kemarin (7/6) sudah dilakukan penggeledahan di kantor Pertamina terkait proses penyidikan yang telah dilakukan di Tipikor Bareskrim Polri sejak Januari lalu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Martinus mengatakan ada dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah milik Pertamina kepada seseorang. Tanah itu memiliki luas 1088 meter persegi.
"Diperkirakan kerugian negara dalam hal penjualan ini ada sekitar Rp 9,4 miliar. Sudah diperiksa sekitar 21 orang saksi," terang Martinus.
Penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian untuk melengkapi proses penyidikan dalam kaitan untuk menentukan tersangka yang nantinya akan didapat setelah dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
ADVERTISEMENT
"Penyidikan yang dimulai sejak Januari 2017 terkait data yang masuk karena penjualan yang dilakukan pada tahun 2011. Ada jeda waktu yang cukup banyak dari mulai penyelidikan sampai kemudian dinaikkan ke penyidikan dan sampai proses akan menentukan tersangka," beber Martinus.
Kombes. Pol. Drs. Martinus Sitompul, M.Si (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes. Pol. Drs. Martinus Sitompul, M.Si (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Terkait penggeledahan tersebut, pihak kepolisian juga meminta bantuan kepada BPK RI untuk dapat melakukan audit terhadap data-data yang ada.
"Yang disita ada satu buah CPU komputer, beberapa dokumen dan ada flashdisk. Ini akan dianalisa lagi untuk bisa diketahui apakah data-data yang diperoleh ini mendukung bukti-bukti yang sudah dikumpulkan untuk bisa ditetapkannya sebagai tersangka," katanya.
Kedua puluh satu saksi tersebut merupakan internal Pertamina serta dari pihak-pihak pembeli yang terlibat dalam praktik jual beli tanah di tahun 2011. Dalam praktik jual beli itu diduga ada penyimpangan.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini masih kita akan dalami yang kemudian nanti akan kita sampaikan apakah pembelinya ini dalam korporasi atau perseorangan atau pihak swasta," kata Martinus.
"Dalam pekan-pekan mendatang akan bisa ditentukan siapa tersangkanya," tutupnya.