Bareskrim Polri Resmi Terima Laporan Balik Kivlan Zen ke Jalaludin

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa hukum Kivlan Zen menunjukkan surat laporan yang telah diterima oleh Bareskrim Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Kivlan Zen menunjukkan surat laporan yang telah diterima oleh Bareskrim Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan

Bareskrim Polri menerima laporan balik mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap seorang warga bernama Jalaludin. Laporan tersebut tertera dalam surat bernomor LP/B/0460/V/2019/BARESKRIM tertanggal 11 Mei 2019.

“Telah resmi kita lapor balik saudara Jalaludin tersebut dengan dasar Pasal 220 KUHP Pidana Jo Pasal 317 KUHP pidana dengan dasar keterangan palsu atau pengaduan palsu,” kata kuasa hukum Kivlan Zein, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5).

Kivlan Zen di depan Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pitra bersikeras kliennya tidak melanggar tuduhan makar dan menyebarkan berita palsu atau hoaks seperti yang dilaporkan Jalaludin.

Makar apa? enggak ada, dan itu cuma massa 200 kalau unsur makar dalam Pasal 106, 107, dan 110 itu mengatakan ada beberapa unsur yang dikategorikan makar. Yaitu, bisa menggerakkan setengah rakyat Indonesia itu digerakkan, kan gitu, yang kedua ada upaya menggulingkan pemerintahan, yang ketiga ada upaya membunuh presiden,” kata Pitra.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution saat melaporkan Jalaludin di Bareskim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (11/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Kivlan lainnya, Elida Netti, justru balik menantang Jalaludin. Menurutnya, sang pelapor tidak paham arti dari makar yang dituduhkan ke Kivlan.

Menurut Elida, orasi Kivlan terjadi saat menjadi pemateri di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Di situ, Kivlan menjelaskan tentang kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.

“Orasi Kivlan, itu beri materi di Tebet, jangan dipotong videonya. Dia bilang, kita harus bebas, kemerdekaan berpendapat, jika ada tekanan kita siap, untuk melakukan unjuk rasa. Unjuk rasa dibolehkan UU di mana letaknya kesalahan ini?, Kivlan Zen ksatria, tolong dihormati,” tutup Elida.

Penyidik Bareskrim saat memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Istimewa

Kivlan dilaporkan oleh Jalaludin pada 7 Mei 2019 atas dugaan menyebarkan hoaks serta makar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM.

Buntut dari laporan itu, penyidik Bareskrim Polri menemui Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta saat ia akan berangkat ke Batam, Jumat (10/5) malam. Saat itu, Kivlan dicegah untuk pergi ke luar negeri.

Namun, akhirnya polisi mencabut surat pencegahan Kivlan ke luar negeri itu, Sabtu (11/5). Belum diketahui alasan polisi mencabut surat itu.