Bareskrim Polri Sita Akun YouTube hingga Iphone 13 Milik Doni Salmanan

9 Maret 2022 0:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi binary option Quotex, Selasa (8/3). Setelahnya, polisi juga telah mengamankan akun Youtube King Salmanan beserta Iphone 13 milik Doni.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang disita ada HP jenis Iphone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers, Selasa (8/3).
Selain itu, Ramadhan juga menyebut sejumlah mutasi rekening milik Doni turut disita polisi. Termasuk juga video yang ada pada akun YouTube miliknya.
"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salmanan," kata Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan bahwa seluruh aset milik Doni Salmanan juga akan dilakukan pelacakan terkait dengan kasus Quotex yang menjeratnya. Nantinya seluruh aset yang terbukti terkait kasus ini akan dilakukan penyitaan.
ADVERTISEMENT
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini, tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka penipuan, judi online hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform trading Quotex. Penetapan dilakukan usai Doni menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3).
Doni dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.