Bareskrim Polri Sita dan Blokir Aset Judol Rp 36,8 Miliar, Hasil Deposit Pemain

12 November 2024 12:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menyita dan melakukan pemblokiran aset milik situs judi online Slot8278 senilai Rp 36,8 miliar. Hal tersebut dikatakan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.
ADVERTISEMENT
"Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Selasa (12/11).
Himawan menyebut uang senilai puluhan miliar itu merupakan hasil deposito para pemain. Ke depan, pihaknya bakal terus melakukan penelusuran aset yang terkait dengan situs judi online tersebut.
"Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, total ada tujuh tersangka yang terkait dengan situs judi online itu. Mereka ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 1 Oktober 2024 lalu.
RA, AF, RH, RAP, HJ, dan FH telah ditangkap oleh Dittipidsiber Polri bersama FQ yang merupakan WN Cina. Ketujuhnya terancam maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT