Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bareskrim Polri Sita Gedung Indosurya Center Senilai Rp 1,2 Triliun
10 Maret 2022 19:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan gedung Indosurya Center yang disita senilai Rp 1,2 triliun.
“Kami sudah meminta izin khusus penetapan pengadilan Jakarta Pusat dan telah diberikan ketetapan berupa 13 aset yang ada di Jakarta Utara dengan total di antaranya gedung ini (tempat konpers), gedung ini kita sita dengan total diperkirakan Rp 1,2 triliun,” kata Whisnu saat jumpa pers di Gedung KSP Indosurya, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
Sementara itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan hingga kini penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 240 saksi terkait kasus tersebut.
Selain itu, penyidik sudah melakukan penyitaan sekitar 13 aset mulai dari rekening tersangka hingga kendaraan roda empat. Hingga kini penyidik masih menunggu izin dari berbagai pengadilan negeri guna melakukan penyitaan aset lainnya.
ADVERTISEMENT
“Kemudian yang berikutnya penyidik sudah melakukan penyitaan antara lain ada 13 aset kemudian ada juga dana atau uang di rekening BCA kemudian juga ada penyitaan 47 kendaraan roda 4,” jelasnya.
“Kemudian juga penyidik masih menunggu izin khusus penyitaan dari pengadilan antara lain pengadilan Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Cibinong, Bekasi dan Bogor dengan total Rp 261.925. 822.182,” pungkasnya.
Dalam kasus itu, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub; dan Head Admin, June Indria. Suwito Ayub kabur ke luar negeri.
Pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka yakni Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 98 Tentang Perbankan. Kemudian ada Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Kemudian UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5.
ADVERTISEMENT