Bareskrim Polri Sita Kapal Pesiar Super Mewah Rp 3 T di Benoa Bali

28 Februari 2018 20:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dirtipid Eksus Bareskrim Polri membantu FBI mengamankan sebuah kapal pesiar super mewah senilai Rp 3 triliun. Kapal itu merupakan hasil kejahatan pencucian uang. Kapal itu diamankan di perairan di Bali.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu adalah kapal hasil kejahatan. Kejahatan pencucian uang di Amerika atas masuknya dana kotor ke dalam sistem keuangan USA," kata Dirtipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangannya, Rabu (28/2).
Kemudian uang yang berada di Amerika tersebut digunakan untuk membeli kapal pesiar dengan nama Equanimity yang telah disita penyidik Bareskrim Polri di Benoa Bali.
"Kepolisian Amerika telah menetapkan tersangkanya. Dan saat mengejar hasil kejahatannya ada di Indonesia. Jadi FBI Amerika melakukan join investigation dengan Bareskrim. Bareskrim membantu, lokasi di Benoa Bali," tutur dia.
FBI berkirim surat pada 21 Februari lalu meminta bantuan. Kapal mewah diketahui sudah diburu selama 4 tahun. Kapal Equanimity kemudian disita Bareskrim, untuk selanjutnya diserahkan ke FBI. Kejahatan pencucian uang itu sendiri, terjadi di beberapa negara antara lain, Swiss, Amerika Serikat, dan Singapura.
ADVERTISEMENT
"Pengadilan AS telah menerbitkan seizure warrant atas permintaan FBI untuk melakukan pencarian dan penyitaan terhadap Kapal Pesiar tersebut. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan dokumen dan kru kapal serta proses identifikasi forensik terhadap sistem Kapal Pesiar tersebut, hal ini untuk mengetahui rekam jejak kapal termasuk di wilayah mana saja," beber Agung.
Agung menjelaskan, penyidik dalam melakukan penyitaan tersebut berdasarkan pasal 2 ayai 1 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana tindak pidana tersebut bisa terjadi di wilayah Negara RI maupun di luar wilayah NKRI, dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana menurut hukum di Indonesia.
Kapal super mewah. (Foto: Dok. Bareskrim)