Bareskrim Polri Sudah Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Doni Salmanan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Foto: Bidhumas Polda Jatim/HO Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Foto: Bidhumas Polda Jatim/HO Antara

Bareskrim Polri akan memeriksa Doni Salmanan terkait laporan korban berinisial RA terkait kasus platform trading Quotex pada Selasa (8/3).

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan hal itu dilakukan karena saat ini penyidik sudah memeriksa 12 saksi termasuk 2 orang dari perusahaan alat pembayaran digital atau payment gateway.

“Bahwa hari Senin tanggal 7 Maret 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan payment gateway dengan 2 orang saksi. Jadi 12 orang, rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/3).

Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan

“Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi,” pungkasnya.

kumparan post embed

Sebelumnya, Doni Salmanan dipersangkakan atas dugaan kasus platform trading Quotex. Kini, statusnya telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (4/3).

Hal itu berdasarkan laporan korban Quotex berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Maka itu saat ini Doni dipersangkakan dengan pasal berlapis serta ancaman 20 tahun penjara.