Bareskrim Polri Tahan Muhammad Kece

26 Agustus 2021 10:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri memastikan menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece. Pria yang merupakan YouTuber itu akan ditahan di rutan Bareskrim sebelum berkas kasusnya rampung dan diserahkan ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Kece ditahan sejak Rabu (25/8).
"Ditahan sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021," kata Ramadhan, Kamis (26/8).
Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Dari sana ia langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan sejak kasusnya mencuat, Muhammad Kece tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf.
"Kalau kita kedua setelah muncul di masyarakat tak ada upaya dari yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masalah ini ke penyidik,” ujar Rusdi.
Kece dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama. Dia terancam 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT