Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Kece ditahan sejak Rabu (25/8).
"Ditahan sejak tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021," kata Ramadhan, Kamis (26/8).
Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Dari sana ia langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan sejak kasusnya mencuat, Muhammad Kece tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf.
"Kalau kita kedua setelah muncul di masyarakat tak ada upaya dari yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masalah ini ke penyidik,” ujar Rusdi.
Kece dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama. Dia terancam 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT