Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bareskrim Polri Tangkap Bos Fahrenheit Hendry Susanto, Langsung Ditahan
23 Maret 2022 8:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit . Kini giliran Direktur Utama PT FSP Akademi Pro yang membawahi robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto, yang ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri , Kombes Pol Ma'mun, mengatakan Hendry Susanto telah ditahan sejak Selasa (22/3) kemarin.
“Sudah ditahan sejak kemarin,” kata Ma’mun saat dihubungi kumparan, Rabu (23/3).
Lebih lanjut, Ma’mun menjelaskan kini Hendry telah ditahan di rutan Bareskrim Polri.
“[Ditahan] di Bareskrim,” pungkasnya.
Hendry Susanto dalam video promosi Fahrenheit System Pro (FPS) yang didirikannya menyatakan bahwa bahwa FPS merupakan robot trading khusus kripto pertama di Indonesia.
Saat ini FPS telah menghapus semua kontennya di media sosial. Namun, sejumlah netizen ada yang menyimpan konten itu dan mengunggahnya ulang.
Empat Tersangka Telah Ditangkap
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap 4 orang pelaku investasi robot trading Fahrenheit. Mereka berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Mereka merupakan admin dan seorang direktur.
ADVERTISEMENT
Sudah ada kurang lebih 100 orang yang membuat pengaduan akibat mengalami kerugian dari investasi robot trading tersebut. Narasi yang beredar di medsos, kerugian akibat robot trading ini mencapai Rp 5 triliun. Namun, untuk angka pastinya, polisi masih mendalami. Yang jelas, kerugian 'banyak sekali'.
Para pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 28 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Serta, Pasal 105 dan 106 UU Perdagangan dan atau Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
ADVERTISEMENT