Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bareskrim Polri Tangkap Kurir Narkoba di Jambi, 71 Bungkus Sabu Disita
7 Mei 2025 10:42 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Seorang kurir sabu, Muhammad Azis Fadillah alias Fadil, ditangkap oleh jajaran Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Lintas Timur Jambi, Desa Kampung Baru, Jambi. 71 bungkus paket sabu disita dalam pengungkapan itu.
ADVERTISEMENT
"Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 71 bungkus di Jambi," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (7/5).
Penangkapan bermula ketika Fadil mendapat perintah dari dua orang bernama Wawan dan Mus untuk mengantar sabu dengan upah Rp 30 juta pada Minggu (4/5) untuk diantarkan ke Jakarta. Fadil kemudian memasukkan sabu itu ke dalam sebuah truk yang sudah dimodifikasi.
"Tersangka Fadil dibayar Rp 30 juta cash sebagai uang jalan," ucap dia.
Fadil lalu melakukan bongkar muat di wilayah Jambi dan ditangkap. Sementara itu, Wawan dan Mus sudah ditangkap oleh BNN. Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu.
"Kelompok mereka berkomunikasi melalui aplikasi chat Zangi (private messenger)" kata dia.
ADVERTISEMENT