Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bareskrim Polri Tangkap Peretas Situs Bawaslu
3 Juli 2018 16:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku Defacing (penggantian tampilan) dari situs Bawaslu RI. Penangkapan tersebut telah dikonfirmasi oleh Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.
ADVERTISEMENT
"Benar ada penangkapan pelaku defacing situs Bawaslu," kata Rachmad kepada kumparan, Selasa (3/7). Namun, Rachmad enggan membeberkan kapan dan siapa pelaku yang ditangkap.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengungkap peretas situs Bawaslu tersebut.
"Sama-sama kita tangani semua peristiwa yang terkait dengan cyber, kita tangani sama. Kalau itu memang ada pidananya kuat langsung kita sidik. BSSN kan sebagai aparatur negara yang memonitor yang mengawasi kegiatan-kegiatan cyber di Indonesia kalau misalnya itu ditemukan pidana nanti dalam peretasan ketemu tersangka nanti kita sidik," ujar Ari Dono.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengakui, situs KPU diretas, sehingga pihaknya menunda sementara waktu penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) berbasis teknologi untuk menampilkan hasil Pilkada.
ADVERTISEMENT