Bareskrim Polri Telusuri Kasus Penyalahgunaan Merek Cocobrico

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cocobrico (Foto: www.cocobrico.com)
zoom-in-whitePerbesar
Cocobrico (Foto: www.cocobrico.com)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipid Eksus) Bareskrim Polri menangani kasus penyalahgunaan merek yang diadukan oleh produsen Cocobrico. Banyak merek Cocobrico palsu yang beredar di pasar internasional.

Cocobrico Indonesia terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham. Cocobrico memproduksi arang untuk shisha, gaya merokok ala Timur Tengah yang menggunakan tabung berisi air dengan tembakau yang dipanaskan.

"Belakangan ini ada banyak komplain terkait dengan adanya produk-produk palsu yang beredar di Eropa maupun Rusia ke pemilik yang ada di Indonesia. Atas komplain itu kemudian mendapat pengaduan dari pemilik ini," ujar Dirtipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya di kantornya, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).

"Pengaduannya yaitu dengan terkait adanya produk Cocobrico palsu yang juga dari Indonesia yang diekspor ke Eropa dan Rusia," imbuh jenderal bintang satu tersebut.

Produk palsu untuk shisha diduga sudah terdistribusi hingga Jerman, Swedia, Denmark, dan Rusia. Cocobrico palsu merusak citra dari pemilik merk Cocobrico asli yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurut Agung, kualitas produk palsu tersebut sangat buruk dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Selain harganya yang lebih murah, Cocobrico palsu juga merusak pasar produk Indonesia di luar negeri di wilayah Eropa dan Rusia.

"Ini juga tentunya merugikan kita semuanya terutama pemegang hak yang asli ini yang berdampak pada banyak hal," terangnya.

Dampak lebih buruk lagi, kata Agung, yakni berubahnya stigma bahwa Indonesia menjadi tempat memproduksi barang-barang palsu.

"Ini hal yang tentunya ingin kita berantas, karena itu merugikan kita semuanya karena barang palsu ini banyak merugikan kita tidak hanya merek saja tapi juga hal lain seperti potensi pajak dan lain-lain tentunya tidak dilaporkan," bebernya.

Saat ini, seorang tersangka yang memproduksi Cocobrico palsu di Jepara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara berinisial TH selaku direktur perusahaan yang memproduksi Cocobrico palsu.

Tersangka TH disangkakan dengan Undang-Undang tentang Merek Dagang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 100 Ayat 2 mengenai pemalsuan merek seluruh atau sebagian dengan ancaman 4 tahun atau denda Rp 2 miliar.

"Ini menjadi koridor dan dasar penegakan hukum. Kita tahu Undang-Undang Merek yang sifatnya delik aduan dan pengadunya resmi hadir di sini," pungkasnya.

Selama lima tahun Cocobrico palsu tersebut beredar, pemilik sah Cocobrico mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar setiap tahunnya.