Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
4 Agustus 2023 21:44 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (4/8).
Sebelumnya pengacara Panji, Hendra Effendy, mengeklaim pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya itu. Namun, belum mendapat respons dari penyidik.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar Hendra, Rabu (2/8).
Alasannya, kata Hendra, Panji kini telah berusia lanjut. Sehingga, ia meminta penyidik agar menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan.
Untuk diketahui, Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8).
ADVERTISEMENT
Atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut, Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
"Ancamannya 10 tahun," katanya.