Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Narkoba di Samarinda, 13 Tersangka Diamankan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi atas kasus peredaran narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang tiba di Kantor Bareskrim Polri, Sabtu (16/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi atas kasus peredaran narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang tiba di Kantor Bareskrim Polri, Sabtu (16/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh suatu sindikat di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 13 orang tersangka dan 3 orang saksi.

Di antara 13 orang tersangka, 11 orang berperan sebagai pengedar dalam suatu sindikat dan 2 orang sebagai pengguna. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dalam operasi tersebut, berhasil menangkap 13 orang tersangka. Terdiri dari 11 sindikat narkoba dan dua orang pengguna beserta barang bukti narkoba,” ucap Kanit 2 Subdit 4 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Bayu Putra Samara di Kantor Bareskrim Polri, Sabtu (16/5).

13 tersangka dan 3 saksi saat ini sudah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri pada pukul 17.44 WIB, Sabtu (16/5). 11 orang pengedar tiba terlebih dahulu dengan tangan terborgol dan nampak pincang.

Setelahnya, 2 pengguna dan 3 saksi menyusul dengan tangan terborgol namun dapat jalan kaki secara normal. Kemudian sejumlah barang bukti yang dibungkus kantong plastik berwarna kuning maupun tas nampak menumpuk dibawa oleh polisi.

Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi atas kasus peredaran narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang tiba di Kantor Bareskrim Polri, Sabtu (16/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Bayu menyebutkan sindikat ini telah beroperasi sekitar 4 tahun dengan pemasukan per hari mencapai 200 juta. Sindikat ini pun, katanya, sulit ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.

“Sindikat ini sudah beroperasi sekitar 4 tahun. Dengan omzet per hari 200 juta rupiah. Sindikat ini cukup licin karena beberapa dilakukan operasi oleh polisi setempat namun tidak berhasil,” ujar Bayu.

Bayu menyebutkan informasi lebih lengkap mengenai kasus ini akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Untuk rilis lebih lengkap disampaikan pak Direktur Narkoba Bareskrim Polri,” pungkas Bayu.