Bareskrim: Satu Pengusaha Terlibat Judi Online Server Eropa, Sekali Main Rp 6 M

21 Februari 2025 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana judi online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).  Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana judi online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap salah satu dari 9 tersangka jaringan judi online server Eropa 1*BE* adalah seorang pengusaha. Dia berinisial RI dan berstatus sebagai member premium di situs judi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Memang atas nama RI ini adalah seorang pengusaha dan dia hobi bermain judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Djuhandhani menyebut, RI memiliki transaksi dalam jumlah besar. Tercatat ia sekali main mencapai Rp 6 Miliar. Namun, polisi belum mengungkap identitasnya.
“Dan dia bermain, kalau kemarin yang kita dapatkan sampai miliaran dalam menu sampai Rp 5 sampai Rp 6 miliar bermain judi online ini,” ujarnya.
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana judi online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
RI disebut memiliki pola permainan agresif. Ia kerap menggandakan taruhannya secara bertahap, dari ratusan ribu hingga miliaran rupiah.
“Karena dia mainnya kalau sekarang dia pasang 100, besok dikali 2, besoknya kali 3, besoknya dikali itu selalu dilakukan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih mendalami apakah RI hanyalah satu dari sekian banyak pemain dengan level serupa.
“Kita masih menganalisa kira-kira ada pemain-pemain yang besar semacam ini atau tidak. Ini juga hasilnya sedang kita analisa lebih lanjut,” kata Djuhandhani.
Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana judi online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain 19 ponsel, tiga laptop, satu komputer, empat token BCA, 43 kartu ATM, 34 buku tabungan, delapan tas mewah, lima jam tangan mewah, serta kendaraan Kawasaki, Toyota Fortuner, dan Honda CRV.
Selain itu, polisi juga menyita mata uang asing senilai lebih dari Rp 11,4 miliar, terdiri dari dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Uang tunai dalam pecahan rupiah yang disita mencapai Rp 1,5 miliar.
Djuhandhani menjelaskan bahwa situs judi online 1*BE* beroperasi dengan server berbasis di Eropa. Di Indonesia, para pelaku menggunakan domain 1*be*in**.com dan berperan sebagai agen yang merekrut pemain lokal.
ADVERTISEMENT