Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Bareskrim Sebut Sihanoukville di Kamboja Jadi Surga Operator Judi Online
27 Juni 2024 14:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menyebut daerah Sihanoukville di Kamboja menjadi surga bagi judi online yang praktik di Indonesia. Di daerah itu operator-operator judi online itu menjamur.
ADVERTISEMENT
"Operator di Kamboja, di sana surganya ada di Sihanoukville. Di situ lah tempat orang orang ditempatkan jadi admin dan operator judi online," ujar Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan di Kejari Semarang, Kamis (27/6).
Ia mengatakan, di Kamboja judi merupakan hal yang legal dan dilindungi pemerintahnya. Sehingga, polisi merasa kesulitan untuk menangkap bandar-bandar yang biasanya bersembunyi atau ada di negara itu.
"Kesulitannya di Kamboja dan Filipina itu legal dan dilindungi pemerintahnya. Dan pemerintah sana pasti akan melindungi warganya kan," jelas dia.
Meski begitu, ia menegaskan, pihaknya tetap terus berusaha untuk menangkap bandar-bandar yang ada di sana. Salah satu langkahnya yakni dengan cara menerbitkan red notice.
ADVERTISEMENT
"Tapi tidak menutup kemungkinan kita melakukan pengambilan tersangka, red notice sudah dilakukan di Kamboja kita ambil, di Filipina kita ambil, di Malaysia kita ambil Apin BK itu," kata Bambang.
Bareskrim Polri sendiri telah melimpahkan sembilan tersangka kasus tindak pidana judi online di situs 1Xbet ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah. Para tersangka berperan sebagai admin atau pengepul rekening.
Sementara 2 WNI yang berperan sebagai bandar masih buron dan diduga berada di Kamboja.
Judi daring 1Xbet itu telah berjalan sejak tahun 2022 dengan omzet mencapai Rp 15 miliar perbulan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk puluhan rekening dan uang sejumlah Rp 700 juta.
Polisi juga mengamankan 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp700 juta.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.