Bareskrim Segera Umumkan Tersangka Pemalsuan SHM Pagar Laut Tangerang

14 Februari 2025 15:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
 Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri segera mengumumkan tersangka di kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di balik pendirian pagar laut di Tangerang.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan penyidik telah rampung meminta keterangan saksi di tahap penyidikan kasus ini.
Kini, penyidik hanya tinggal menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap barang-barang bukti yang telah disita.
"Saat ini kita sudah memeriksa semua tinggal kita memformilkan terkait hasil uji labfor," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jumat (14/2).
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
Setelah uji laboratorium forensik rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian, sehingga kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," ujarnya.
Djuhandani memastikan, proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan tersebut tak berhenti di sini. Ia membuka peluang untuk mengusut adanya keterlibatan berbagai pihak lain.
ADVERTISEMENT
"Itu juga tidak akan berhenti di situ saja karena kita masih berawal dari proses kasus pemalsuan, kita belum melangkah ke hal-hal lain yaitu seperti yang turut serta membantu dan lain sebagainya. Kita mulai dari ujung dulu," pungkasnya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksan dan mengamankam beberapa dokumen dalam proses penggeledahan di Kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin. Dari hasil pemeriksaan, diduga ada pemalsuan surat dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak di atas laut itu ke Kantor Pertanahan, Kabupaten Tangerang.
Bareskrim Polri juga menggeledah kediaman Arsin terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Hasilnya, terdapat sejumlah barang bukti yang disita. Salah satunya peralatan yang dipakai untuk membuat surat palsu.