Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Bareskrim Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Kasus Pagar Laut di Tangerang
31 Januari 2025 19:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri akan mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Pagar laut seluas 30,16 KM itu memilki SHGB dan SHM yang kemudian telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan diduga ada unsur pemalsuan dokumen dan surat keterangan palsu dalam memperoleh izin pendirian pagar laut tersebut.
"Dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penyalahgunaan wewenang dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Djuhandani Rahardjo Puro lewat keterangannya, Jumat (31/1).
Perbuatan tersebut, lanjut Djuhandani, berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam proses penyelidikan, polisi bakal berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Pemda hingga Kementerian ATR/BPN. Tidak menutup kemungkinan juga akan memanggil pejabat kantor desa Kohod.
ADVERTISEMENT
"Untuk menemukan dan mendapatkan dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan serta mengungkap kasus ini secara transparan," ujarnya.
Sebelumnya, terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.
Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana.
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
ADVERTISEMENT