Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

12 Juli 2023 13:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panji Gumilang setelah diperiksa Bareskrim Polri. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panji Gumilang setelah diperiksa Bareskrim Polri. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri mulai membuka penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan hasil analisis rekening milik Panji.
"Masih proses [penyelidikan]," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).
Whisnu belum bicara banyak terkait dugaan pencucian uang ini. Ia hanya memastikan segala temuan yang telah didapat pihaknya hingga kini masih didalami.
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan ratusan rekening terkait Al-Zaytun dan Panji Gumilang sudah ditelusuri oleh PPATK. Sebanyak 145 rekening sudah dibekukan.
Jumlah rekening yang dibekukan tersebut, berasal dari 367 rekening yang ditelusuri terkait dengan Al-Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud MD di kantornya, Selasa (11/7) sore.
Masjid Rahmatan Lil Alamin yang berada di Pondok Pesantren Al Zaytun di Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (4/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Menurut informasi yang dihimpun, transaksi rekening terkait Al-Zaytun dan Panji Gumilang ini jumlahnya sangat fantastis. Nilainya mencapai Rp 15 triliun. Jumlah itu didapat dari transaksi di lebih dari 300 rekening yang sudah dianalisis.
ADVERTISEMENT
Saat ini juga, Bareskrim tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita hoaks. Penyidik telah menemukan unsur pidananya, namun belum menetapkan Panji sebagai tersangka.
Panji juga telah dimintai keterangan pada Senin (3/7) lalu. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus ini.
Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun dan struktur organisasinya serta terkait video yang beredar di media sosial.